My Adventure
Friday, February 8, 2013
PERHITUNGAN PPH PASAL 21 PAJAK PENGHASILAN TAHUN 2013
Mungkin selama ini yang gajinya dipotong pajak suka bertanya-tanya berapa persenkah dipotong pajak setelah gaji, kita sebagai warga Negara yang baik ( terpaksa ) mau dan tidak mau harus membayar pajak guna kelancaran pemerintah kita, sehingga tercipta Negara yang aman, damai dan sejahtera serta menikmati fasilitas-fasilitas yang ada #kata bijak .. kecuali di korupsi.. hiks ngesek banget.. dah
Sebenarnya perhitungannya agar ribet, sesuai dengan status tidak kawin (TK) , kawin (K) dan memiliki jumlah anggota ( anak ) (K1,K2,K3) max jumlah anak 3orang
PTKP ( Penghasilan Tidak Kena Pajak ) nya sbb :
TK : Rp. 24.300.000 / tahun => Rp. 2.025.000 / bulan
K0 : Rp. 26.325.000/ tahun => Rp. 2.193.750 / bulan
K1 : Rp 28.350.000/ tahun => Rp. 2.362.500/ bulan
K2 : Rp 30.375.000/ tahun => Rp. 2.531.250/ bulan
K3 : Rp 32.400.000/ tahun => Rp. 2.700.000/ bulan
Note
“Khusus untuk wanita yang bekerja walaupun memiliki anak selusin tetep perhitungannya TK ( tidak kawin ) kecuali suaminya meninggal dan mengajukan ke kelurahan bahwa memiliki tanggungan anak, sebab wanita kewajibannya dirumah sajah tidak bekerja .. “
Misal :
Pak Smile adalah karyawan yang sudah menikah dan belum memiliki anak, beliau memiliki gaji Rp 10.000.000/ bulan dan memiliki lemburan plus komisi sebesar Rp. 2.000.000 dan pak smile harus membayar tunjangan jamsostek ( JHT ) sebesar Rp. 200.000, karena tidak masuk bekerja kemarin membolos maka dipotong sebesar Rp. 300.000, berapa persenkah pajak PPh pasal 21 pak smile ?
PERHITUNGANNYA begini :
Gaji sebulan : 10.000.000
Lemburan dll : 2.000.000
Penghasilan bruto : 12.000.000
Pengurangan :
1. Jamsostek : 200.000
2. Absent : 300.000
Jumlah pengurangan 500.000
Jadi Penghasilan netto pak smile 11.500.000
PTKP
- Kawin tanpa anak : K 0 : 26.325.000 / tahun
Tunjungan jabatan 5% pertahun : 11.500.000 x 5% : 575.000 x 12 bulan : 6.900.000 max 6.000.000
Jadi :
Gaji netto : 11.500.000/bulan x 12 bulan = 138.000.000 (-) 6.000.000 (biaya jabatan) = 132.000.000 (-) 26.325.000 ( PTKP 1 Th) = 105.675.000
( 50.000.000 pertama dikali 5%, dan seterusnya (sisanya) dikalikan 15% )
50.000.000 x 5 % : 2.500.000
55.675.000 x 15 % : 8.351.250 (+)
-------------- : 10.851.250 : 12 bulan = 904.270/bulan
Jadi setiap bulan pak smile dipotong pajak sebesar Rp. 904.270/ bulan
di print dolo ajah klo bingung... ^_^ selamat mencoba
By, DSHIE SMILE
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
leave ur comment plz, thanks