My Adventure

My Adventure
WELCOME TO MY BLOG Just want to share all about my thought, my life, joke, tips, some picture , information, etc , i hope can be usefull or ispiration for me and for u all, thank u... ejoy it.. ^_^

Friday, February 8, 2013

PERHITUNGAN PPH PASAL 21 PAJAK PENGHASILAN TAHUN 2013






Mungkin selama ini yang gajinya dipotong pajak suka bertanya-tanya berapa persenkah dipotong pajak setelah gaji, kita sebagai warga Negara yang baik ( terpaksa ) mau dan tidak mau harus membayar pajak guna kelancaran pemerintah kita, sehingga tercipta Negara yang aman, damai dan sejahtera serta menikmati fasilitas-fasilitas yang ada #kata bijak .. kecuali di korupsi.. hiks ngesek banget.. dah

Sebenarnya perhitungannya agar ribet, sesuai dengan status tidak kawin (TK) , kawin (K) dan memiliki jumlah anggota ( anak ) (K1,K2,K3) max jumlah anak 3orang

PTKP ( Penghasilan Tidak Kena Pajak ) nya sbb :
TK : Rp. 24.300.000 / tahun => Rp. 2.025.000 / bulan
K0 : Rp. 26.325.000/ tahun => Rp. 2.193.750 / bulan
K1 : Rp 28.350.000/ tahun => Rp. 2.362.500/ bulan
K2 : Rp 30.375.000/ tahun => Rp. 2.531.250/ bulan
K3 : Rp 32.400.000/ tahun => Rp. 2.700.000/ bulan

Note
“Khusus untuk wanita yang bekerja walaupun memiliki anak selusin tetep perhitungannya TK ( tidak kawin ) kecuali suaminya meninggal dan mengajukan ke kelurahan bahwa memiliki tanggungan anak, sebab wanita kewajibannya dirumah sajah tidak bekerja .. “

Misal :
Pak Smile adalah karyawan yang sudah menikah dan belum memiliki anak, beliau memiliki gaji Rp 10.000.000/ bulan dan memiliki lemburan plus komisi sebesar Rp. 2.000.000 dan pak smile harus membayar tunjangan jamsostek ( JHT ) sebesar Rp. 200.000, karena tidak masuk bekerja kemarin membolos maka dipotong sebesar Rp. 300.000, berapa persenkah pajak PPh pasal 21 pak smile ?

PERHITUNGANNYA begini :

Gaji sebulan : 10.000.000
Lemburan dll : 2.000.000
Penghasilan bruto : 12.000.000
Pengurangan :
1. Jamsostek : 200.000
2. Absent : 300.000
Jumlah pengurangan 500.000
Jadi Penghasilan netto pak smile 11.500.000

PTKP
- Kawin tanpa anak : K 0 : 26.325.000 / tahun

Tunjungan jabatan 5% pertahun : 11.500.000 x 5% : 575.000 x 12 bulan : 6.900.000 max 6.000.000

Jadi :
Gaji netto : 11.500.000/bulan x 12 bulan = 138.000.000 (-) 6.000.000 (biaya jabatan) = 132.000.000 (-) 26.325.000 ( PTKP 1 Th) = 105.675.000


( 50.000.000 pertama dikali 5%, dan seterusnya (sisanya) dikalikan 15% )


50.000.000 x 5 % : 2.500.000
55.675.000 x 15 % : 8.351.250 (+)
-------------- : 10.851.250 : 12 bulan = 904.270/bulan

Jadi setiap bulan pak smile dipotong pajak sebesar Rp. 904.270/ bulan




di print dolo ajah klo bingung... ^_^ selamat mencoba

By, DSHIE SMILE


No comments:

Post a Comment

leave ur comment plz, thanks